Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTT, DataIndo Desak Kejati Malut Periksa Bupati Sula
“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Fifian Adiningsih Mus,” Direktur DataIndo, Usman Buamona.
Katasatu- Direktur DataIndo, Usman Buamona mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera lakukan pemanggilan dan periksa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsi Mus.
Desakan ini, setelah beberapa anak buah Bupati Kepulauan Sual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) yang diduga merugikan negara sebesar Rp28 miliar.
Untuk itu, Usman mendesak Kejati Malut segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait keterlibatannya dalam kasus BTT pada Dinkes Kepsul.
“Soal kasus BTT, Bupati Kepulauan Sula juga harus diperiksa. Sebab korupsi terjadi pada pemerintahan Fifian Adeningsi Mus menjabat sebagai Bupati,” ujar Usman, Rabu (07/01/2026).
Usman juga menyayangkan kinerja Kejati Malut, kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar itu hanya berakhir dengan penetapan tiga tersangka, bukan aktor utama. Ia menyebutkan ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar Rp10 miliar masuk ke kantong pribadi Bupati Kepulauan Sula.
“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Fifian Adiningsih Mus,” tuturnya.
Usman menilai Kejati dan Polda Malut tidak efektif dalam mengungkap kasus korupsi di Kepulauan Sula. Ia menantang Kejati untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tantang Kejati untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tutup Usman. (lea)














Tinggalkan Balasan