BPKAD Halsel Prioritaskan Belanja Wajib, Sejumlah Pencairan Masih Ditunda

Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini masih memprioritaskan pembayaran belanja wajib di tengah kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (21/5/2026).

Farid menjelaskan, sejumlah pihak memang telah mendatangi pemerintah daerah untuk menanyakan proses pencairan anggaran. Namun menurutnya, keterlambatan pembayaran yang terjadi saat ini hanya persoalan waktu dan penyesuaian kondisi kas daerah.

“Ini hanya masalah timing saja. Tetap akan dibayarkan, tetapi dengan kondisi dana yang ada sekarang, pemerintah daerah fokus dulu membayar yang wajib-wajib,” ujar Farid.

Ia menjelaskan, belanja wajib yang dimaksud meliputi pembayaran utang pekerjaan tahun sebelumnya, termasuk pekerjaan di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum yang berkaitan dengan proyek multi years, serta pembayaran gaji pegawai.

“Ada utang pekerjaan tahun lalu, termasuk di BPBD dan PU terkait multi years, kemudian gaji pegawai. Itu yang diprioritaskan lebih dahulu,” katanya.

Farid menambahkan, untuk pencairan lainnya diminta bersabar karena pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban tetap akan dibayarkan. Pihaknya hanya menunggu kondisi keuangan memungkinkan.

“Salah satu harapan kami saat ini adalah masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya.

Ia menyebut total DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai sekitar Rp240 miliar lebih. Namun berdasarkan informasi terakhir yang dibahas bersama DPRD, dana yang baru masuk masih berkisar Rp2 miliar.

“Untuk DBH reguler dari pemerintah pusat yang seharusnya masuk pada triwulan kedua, yakni April hingga Juni, hingga kini belum juga terealisasi. Padahal seharusnya sudah mulai masuk pada triwulan kedua,” ujarnya.

Meski demikian, Farid memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) tetap berjalan normal tanpa kendala.

“Kalau DAU aman, masuk terus,” katanya.

Terkait pembayaran gaji ke-13 ASN, Farid memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan proses administrasinya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia menjelaskan, dasar pembayaran gaji ke-13 menggunakan komponen gaji bulan Mei, sementara proses pembayarannya dilakukan setelah daftar gaji Juni selesai dicetak.

Selain itu, ia juga mengakui sejumlah pencairan sebelumnya sempat ditunda karena pemerintah daerah harus mendahulukan belanja prioritas yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Namun saat ini, beberapa proses pencairan sudah mulai berjalan dan masuk tahapan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup