Bupati Halsel Tegaskan Kemerdekaan Pers, Polemik Kusu Island Resort Akan Diinvestigasi
Katasatu – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan pemerintah daerah akan melakukan investigasi terhadap berbagai persoalan yang mencuat di Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga sejumlah isu lain yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan persoalan legalitas usaha, penebangan mangrove, kerusakan lingkungan, pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, penggalian sumur, hingga penggunaan kayu yang disebut belum mengantongi izin dari otoritas kehutanan.
Polemik Kusu Island Resort mencuat setelah adanya dugaan penolakan terhadap wartawan oleh pengelola resort, Barbara, bersama sejumlah pihak lainnya. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan, khususnya terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Bassam mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum kondisi sebenarnya di lapangan diketahui. Karena itu, investigasi akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang berlaku.
“Jadi persoalan di Kusu Island Resort kami pastikan melakukan investigasi agar mengecek kondisi riilnya seperti apa di lokasi. Prinsipnya kita menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, tetapi harus juga menjaga wilayah privasi agar tidak ada benturan kepentingan,” ujar Bassam saat ditemui di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (17/8/2026) dini hari.
Bassam menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh kemerdekaan pers dan tidak menginginkan adanya tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Sebagai kepala daerah sangat mendukung kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, lebih khususnya Halmahera Selatan. Untuk itu, secara mendasar tidak mengharapkan kejadian penolakan wartawan atau ada penghalangan kerja jurnalistik dalam bentuk penolakan ataupun tindakan pengancaman dari pengelola resort,” tegasnya.
Menurut Bassam, pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk usaha yang melibatkan investor asing, tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki fungsi kontrol di tengah masyarakat.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai konsep pentahelix, yakni kolaborasi lima unsur yang terdiri atas pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat atau komunitas, dan media.
“Fungsi pentahelix dimaksud adalah pengawasan secara bersama-sama meliputi instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha atau badan usaha (bisnis), masyarakat (komunitas), dan media. Model ini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan, inovasi, atau penyelesaian masalah,” tandas Bassam.
Pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan untuk memastikan berbagai persoalan yang mencuat di Kusu Island Resort dapat diperiksa secara objektif. Investigasi dinilai penting untuk menjernihkan polemik antara pengelola resort dan pekerja pers sekaligus memastikan legalitas serta kepatuhan aktivitas usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap aktivitas Kusu Island Resort sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aktivitas usaha dan pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan