Miras Kembali Ditemukan di Kapal, Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan Babang

doc: istimewa

Katasatu – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) melalui jalur laut terus dilakukan personel KPPP Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan. Dalam pemeriksaan rutin terhadap kapal yang akan berangkat menuju Ternate, petugas kembali menemukan puluhan botol/kantong minuman keras jenis Cap Tikus.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap KM Satria 99 Express yang dijadwalkan berangkat menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate, pada Senin malam (17/8/2026).

Kegiatan dipimpin Aipda Muhammad Ismail bersama personel KPPP Pelabuhan Babang.
Petugas memeriksa sejumlah bagian kapal, termasuk barang bawaan penumpang, muatan, serta barang titipan yang berada di atas kapal. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan 50 botol/kantong Cap Tikus yang disimpan di bawah ranjang Dek I.

Puluhan miras tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik berwarna hitam. Saat ditemukan, petugas belum mengetahui pemilik barang tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan disita personel KPPP Pelabuhan Babang. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Pos KPPP Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, untuk diamankan dan menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Babang akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah penyelundupan maupun peredaran barang-barang terlarang melalui jalur laut.

“Kami akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan yang menggunakan jalur laut, guna mencegah peredaran miras serta masuknya barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan Pelabuhan Babang yang menjadi salah satu jalur transportasi laut di wilayah Halmahera Selatan.

Selain mengantisipasi peredaran minuman keras, pemeriksaan juga diarahkan untuk mencegah masuk dan keluarnya barang terlarang lainnya, termasuk narkoba, senjata tajam, serta barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur berharap langkah tersebut dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun mengedarkan minuman keras dan barang terlarang lainnya melalui kapal.

Masyarakat diminta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup