Polres Halsel Sikat Tiga Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Amasing Kali
Katasatu – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, petugas menemukan dan memusnahkan tiga lokasi penyulingan miras jenis Cap Tikus di areal perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila, S.Hi. Personel melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi produksi miras ilegal.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan yang kemudian langsung dibongkar dan dimusnahkan. Sejumlah fasilitas serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi Cap Tikus turut dimusnahkan guna mencegah tempat tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas memusnahkan tiga unit bevak, tiga unit lingkaran bambu, serta 10 jeriken berukuran lima liter yang digunakan dalam proses penyulingan.
Selain peralatan penyulingan, petugas juga menemukan dan memusnahkan bahan baku berupa 170 liter saguer serta 35 liter Cap Tikus siap edar.
Rinciannya, sebanyak 120 liter saguer ditemukan di lokasi penyulingan, sementara 50 liter lainnya ditemukan dalam jeriken yang berada di sekitar lokasi. Dengan demikian, total bahan baku saguer yang dimusnahkan mencapai 170 liter, ditambah 35 liter Cap Tikus siap edar.
Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik maupun pengelola tempat penyulingan. Diduga, mereka telah melarikan diri sebelum kedatangan petugas.
Meski tidak menemukan pemilik lokasi, personel tetap melakukan pembongkaran dan pemusnahan seluruh fasilitas serta bahan yang ditemukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk memproduksi maupun menyimpan miras ilegal.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan produksi miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran miras.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan,” ujarnya.
Polres Halsel juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal. Warga diminta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan Cap Tikus di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberantas peredaran miras. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan