NKRI dan Pertanyaan yang Tak Lagi Bisa Dibungkam
Ketika Kekayaan Alam Daerah Menjadi Sumber Kemakmuran Pusat, Sementara Rakyat Penghasil Menanggung Beban Ekologis dan Sosial: Apakah Referendum Menjadi Jalan Keluar dari Krisis Keadilan?
Indonesia dibangun bukan sekadar oleh garis batas, melainkan oleh janji konstitusional untuk melindungi seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial. Pertanyaan menjadi sah ketika janji itu berbenturan dengan kenyataan daerah penghasil sumber daya yang masih menghadapi ketimpangan struktural kini.
Konstitusi menegaskan Indonesia ialah negara kesatuan berbentuk republik. Namun kesatuan tidak boleh diterjemahkan sebagai sentralisasi manfaat. Pasal 33 menyatakan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa tersebut mengandung kewajiban distributif, bukan cek kosong bagi kekuasaan untuk mengeksploitasi secara konstitusional dan demokratis.
Data memperlihatkan skala ekstraksi nikel Indonesia bukan kecil. Menurut USGS, produksi nikel Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta ton pada 2024, sekitar 59 persen produksi dunia. Cadangan Indonesia diperkirakan 55 juta ton, sekitar 42,3 persen cadangan global. Angka sebesar itu semestinya berbanding dengan manfaat sosial nyata.
Maluku Utara menjadi contoh konkret. Weda Bay tercatat sebagai salah satu tambang nikel terbesar dunia, sementara proyek lain berada di Halmahera. Ekonomi provinsi tersebut tumbuh 13,73 persen sepanjang 2024, dengan PDRB mencapai Rp95,79 triliun. Pertumbuhan tinggi penting, tetapi pertumbuhan belum otomatis berarti pemerataan kesejahteraan rakyat.
Di sinilah problem pembangunan ekstraktif muncul: angka pertumbuhan dapat melonjak ketika produksi mineral meningkat, sementara masyarakat lokal tetap menghadapi biaya ekologis, perubahan ruang hidup, tekanan terhadap pesisir, dan ketergantungan pekerjaan pada industri. Statistik makro akhirnya berisiko menyembunyikan distribusi manfaat serta kerugian pada tingkat rumah tangga.
BPS bahkan menerbitkan Profil Kemiskinan Maluku Utara 2025 yang menggunakan Susenas Maret 2025 untuk mengukur kemiskinan, kedalaman, keparahan, ketimpangan pengeluaran, dan karakteristik rumah tangga miskin. Artinya, keberadaan industri ekstraktif dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh rakyat menikmati kemakmuran secara nasional.
Persoalannya bukan menolak pembangunan atau membenci investasi. Persoalannya adalah siapa menerima nilai tambah, siapa menentukan izin, siapa menguasai rantai industri, dan siapa menanggung risiko. Ketika tambang menghasilkan komoditas strategis, masyarakat sekitar semestinya memperoleh pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pekerjaan layak, dan perlindungan ekologis yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah melalui pajak, transfer ke daerah, belanja, pembiayaan, dan sinergi fiskal nasional. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pembagian manfaat ekonomi memang dirancang melalui mekanisme fiskal. Pertanyaan kritisnya kemudian bergeser: apakah mekanisme itu cukup adil bagi rakyat?
Keadilan fiskal tidak cukup diukur dari berapa rupiah yang ditransfer. Ia harus dilihat dari kemampuan daerah membangun kualitas manusia, memperbaiki layanan publik, memulihkan lingkungan, dan menciptakan ekonomi pascatambang. Jika kekayaan diekstraksi cepat sementara kapasitas sosial tertinggal, negara sedang memindahkan biaya pembangunan kepada generasi berikutnya terus-menerus.
Kita juga harus berhati-hati menyederhanakan persoalan menjadi pusat melawan daerah atau Jawa melawan luar Jawa. Masalahnya lebih struktural: desain fiskal, konsentrasi kekuasaan, kepemilikan modal, rantai pasok, kebijakan investasi, dan lemahnya posisi masyarakat dalam menentukan penggunaan ruang hidup mereka sendiri secara bermartabat dalam praktik sosial politik.
Namun sentralisasi manfaat tetap layak dipertanyakan. Daerah penghasil menanggung perubahan bentang alam, lalu lintas industri, tekanan terhadap fasilitas publik, dan risiko pencemaran. Sementara keputusan strategis mengenai investasi, perdagangan, fiskal, dan hilirisasi banyak ditentukan melalui kebijakan nasional. Relasi demikian menciptakan asimetri antara kewenangan dan beban struktural.
Indonesia pernah menjawab ketimpangan wilayah melalui desentralisasi dan otonomi khusus. Papua, misalnya, memiliki kerangka otonomi khusus yang terus diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan tersebut menunjukkan negara mengakui bahwa kebutuhan keadilan wilayah kadang memerlukan pengaturan fiskal dan politik yang berbeda dari daerah lainnya.
Tetapi otonomi bukan sekadar tambahan dana. Otonomi bermakna memperbesar kemampuan masyarakat menentukan prioritas pembangunan, mengawasi anggaran, melindungi ruang hidup, dan memperoleh manfaat proporsional dari sumber daya. Tanpa partisipasi bermakna, otonomi dapat berubah menjadi administrasi yang tetap mempertahankan ketimpangan relasi antara pusat, elite, investor, dan masyarakat.
Pertanyaan tentang pajak juga tidak boleh diarahkan secara populistis. Pajak adalah instrumen kontrak sosial: warga menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara agar negara menyediakan barang publik. Karena itu, kepatuhan pajak seharusnya dibalas dengan transparansi, pelayanan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan dan adil.
Hal serupa berlaku terhadap kekayaan alam. Negara bukan pemilik pribadi yang bebas menentukan manfaatnya, melainkan pemegang mandat konstitusional. Ketika hutan, mineral, minyak, gas, dan laut menghasilkan penerimaan, ukuran keberhasilan tidak semata nilai ekspor atau pertumbuhan PDB, tetapi peningkatan kemampuan hidup rakyat secara berkelanjutan untuk semua.
Di titik ini, slogan NKRI harga mati perlu dibaca secara kritis. Persatuan nasional bukan sekadar kewajiban daerah menerima kebijakan pusat. Persatuan juga menuntut negara memastikan tidak ada wilayah yang merasa hanya dibutuhkan ketika tanahnya kaya, tetapi dilupakan ketika rakyatnya menuntut keadilan, martabat, dan pengakuan jangka.
Referendum kemudian muncul sebagai pertanyaan politik yang sensitif, bukan jawaban hukum yang tersedia secara sederhana. Konstitusi menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Karena itu, referendum pemisahan wilayah tidak dapat diperlakukan sebagai prosedur biasa dalam hukum nasional. Membicarakannya tetap mungkin sebagai kritik, tetapi harus dibedakan dari legalitas pelaksanaannya.
Yang lebih mendasar adalah memahami mengapa gagasan referendum dapat muncul dalam imajinasi politik masyarakat. Ia tumbuh ketika kepercayaan terhadap institusi melemah, ketika manfaat pembangunan dianggap timpang, ketika konflik sumber daya berulang, dan ketika masyarakat merasa suara mereka bukan keputusan mengenai tanah mereka sedang dibuat semata.
Karena itu, ancaman terbesar bagi persatuan bukan kritik dari daerah, melainkan ketidakadilan yang dibiarkan menjadi pengalaman turun-temurun. Negara yang sungguh ingin mempertahankan persatuan harus membuktikan bahwa nikel Maluku Utara, emas Papua, batubara Kalimantan, minyak Sumatra, dan kekayaan wilayah lain adalah kekayaan bersama yang manfaatnya nyata.
Jika negara ingin NKRI tetap menjadi rumah bersama, ukuran kesetiaan tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus dibuktikan melalui distribusi yang adil, perlindungan ekologis, transparansi penerimaan, penguatan daerah, pendidikan bermutu, dan ruang partisipasi. Referendum mungkin bukan jalan hukum, tetapi pertanyaan tentang keadilan tidak boleh dibungkam.
Oleh:Bung Rizal Kamarullah
(Inisiator Forest Wacth Malut)















Tinggalkan Balasan