DBH Kurang Bayar Cair, Bassam Siapkan Strategi Tutup Celah Fiskal Halsel
Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyambut positif penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat. Tambahan anggaran tersebut dinilai memiliki nilai strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah keterbatasan ruang anggaran akibat kebijakan efisiensi.
Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, DBH kurang bayar yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan tambahan fiskal yang cukup signifikan bagi daerah. Namun, pemerintah daerah belum dapat menetapkan penggunaannya sebelum memperoleh ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Penggunaan alokasi anggaran itu ada ketentuannya dari pusat. Jadi nanti kita lihat dulu ketentuannya seperti apa, supaya kemudian tidak salah penggunaan alokasi anggaran itu,” kata Bassam saat diwawancarai di Kantor DPRD Halsel, Selasa (18/8/2026) malam.
Menurut Bassam, besaran DBH kurang bayar tersebut perlu dikelola secara cermat dan terukur. Pemerintah daerah, kata dia, akan berupaya mengoptimalkan tambahan anggaran itu untuk memperkuat struktur fiskal daerah serta menutup sejumlah celah pembiayaan yang muncul akibat efisiensi anggaran.
“Sudah cukup besar, cukup signifikan. Apalagi kalau kita lihat dari hasil yang kemudian kita dapatkan dibandingkan beberapa daerah yang lain,” ujarnya.
Bassam menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting dalam mengalokasikan DBH kurang bayar. Sebab, setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, Pemkab Halsel masih melakukan penyesuaian dan menunggu kejelasan peruntukan dana tersebut. Termasuk jika nantinya terdapat ruang untuk mengalokasikannya pada kebutuhan belanja daerah yang mendesak, pemerintah akan terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
Selain DBH kurang bayar, Bassam juga mengungkapkan adanya informasi mengenai kemungkinan penambahan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, informasi tersebut masih akan dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Untuk penambahan TKD, kita belum tahu. Nanti kita cek. Harapannya mudah-mudahan ini bisa terealisasi supaya kemudian bisa mengurangi ketimpangan fiskal yang ada di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, tambahan transfer dari pemerintah pusat akan memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik. Terlebih, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan pengelolaan anggaran yang semakin selektif agar kebutuhan prioritas tetap dapat dipenuhi.
Terkait kemungkinan DBH kurang bayar digunakan untuk membiayai kebutuhan PPPK maupun belanja lainnya, Bassam kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
“Kita lagi lihat dulu peruntukannya. Kita belum berani. Penggunaan itu berdasarkan ketentuan, nanti ada juknis dari sana,” pungkas Bassam.
Pemerintah daerah berharap tambahan fiskal tersebut tidak hanya mampu menutup kebutuhan anggaran jangka pendek, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam menjaga program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan