Bassam Dorong RTRW Buka Ruang Investasi dan Pengembangan Agromaritim
Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendorong implementasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi.
Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, penataan ruang penting untuk memetakan kawasan yang memiliki potensi pengembangan, termasuk kawasan yang dapat diarahkan sebagai lokasi investasi dan pengembangan sektor agromaritim.
“Dengan penataan ruang, kita berharap potensi-potensi kawasan yang kemudian bisa menjadi kawasan investasi bisa kita petakan secara baik dan menjadi bahan untuk kita jadikan potensi investasi,” ujar Bassam saat diwawancarai di Kantor DPRD Halsel, Selasa (18/8/2026) malam.
Menurutnya, kepastian tata ruang akan memberikan kejelasan bagi pemerintah, masyarakat maupun calon investor dalam menentukan pemanfaatan suatu kawasan. Dengan peruntukan ruang yang jelas, pengembangan potensi daerah dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Bassam menyebut sektor agromaritim menjadi salah satu bidang yang dapat dikembangkan melalui implementasi RTRW dan RDTR, terutama untuk mengoptimalkan potensi pertanian serta kawasan produktif lainnya.
“Termasuk agromaritim, pasti. Pertanian,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah kawasan pesisir yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam pengembangan kegiatan usaha dapat dioptimalkan setelah peruntukan ruang ditetapkan secara jelas. Namun, pemanfaatan kawasan tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW.
“Penting kita gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait Perda ini, sehingga tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang akhirnya melanggar ketentuan yang sudah kita tuangkan dalam Perda,” jelasnya.
Bassam menegaskan, implementasi RTRW dan RDTR membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah daerah harus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan, sementara masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami peruntukan kawasan sebelum melakukan pembangunan maupun investasi.
Dengan demikian, RTRW dan RDTR diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memberikan kepastian investasi, mengoptimalkan potensi kawasan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Halsel berbasis agromaritim tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan