Kadis Pariwisata Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Halsel Soroti Polemik Kusu

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib. [doc: istimewa]

Katasatu – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf), setelah Kepala Dinas Ali Dano Hasan tidak hadir dalam agenda yang berlangsung Rabu (19/8/2026).

Penundaan tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran pejabat, tetapi berkaitan dengan kebutuhan DPRD memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan OPD terkait sejumlah persoalan di sektor pariwisata yang sedang menjadi perhatian publik.

Salah satu agenda utama yang hendak diklarifikasi Komisi III adalah polemik Kusu Island Resort. DPRD ingin mengetahui secara jelas kondisi pengelolaan kawasan tersebut, legalitas kegiatan, serta langkah yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Halsel terhadap persoalan yang berkembang.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, mengatakan pihaknya sengaja meminta kehadiran Ali Dano Hasan karena terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi langsung dan tidak cukup hanya dijelaskan oleh pejabat teknis.

“Kami ingin Kadis hadir karena ada beberapa hal penting yang perlu kami konfirmasi langsung sekaligus didiskusikan,” tegas Safri.

Dalam RDP, Disparbud-Ekraf hanya diwakili Sekretaris Dinas Warda Bahmid bersama sejumlah pejabat teknis, di antaranya staf perencanaan, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi, serta Kepala Bidang Destinasi.

Menurut Safri, keterwakilan tersebut belum memenuhi kebutuhan pembahasan yang hendak dilakukan Komisi III. Informasi yang diterima DPRD menyebut Ali Dano Hasan sedang berada di Ternate. Karena itu, DPRD memilih menghentikan agenda dan meminta RDP dijadwalkan kembali setelah kepala dinas kembali ke Bacan.

“Yang hadir rata-rata kepala bidang. Alasannya Kadis ke Ternate. Olehnya itu, kami minta rapat ini ditunda dan dijadwalkan kembali setelah Kadis sudah berada di Bacan,” ujarnya.

Safri menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Komisi III membutuhkan penjelasan pemerintah daerah mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Kusu Island Resort, termasuk bagaimana status persoalan tersebut dari sisi kewenangan pemerintah daerah dan langkah penanganannya.

“Kami mau pastikan persoalan yang ada di Kusu itu seperti apa dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Safri.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting karena Kusu merupakan kawasan yang memiliki potensi pariwisata besar. Potensi tersebut, kata dia, harus dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek perizinan, tata kelola kawasan, serta ketentuan yang berlaku.

DPRD juga ingin memastikan tidak terjadi aktivitas pemanfaatan atau eksploitasi kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap kepentingan daerah.

“Wilayah ini punya potensi besar di sektor pariwisata. Karena itu, kami perlu memastikan jangan sampai terjadi eksploitasi tanpa ada kejelasan izin dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi III selanjutnya akan menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan langsung Kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan.

DPRD berharap pada agenda berikutnya seluruh persoalan yang menjadi perhatian dapat dijelaskan secara terbuka sehingga menjadi dasar bagi lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup