Polsek Pulau Bacan Bongkar Tempat Penyulingan Cap Tikus di Marabose

doc: istimewa

Katasatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menemukan dan memusnahkan satu tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di kawasan perkebunan Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Sabtu (22/8/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhammad Anwar, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Pulau Bacan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah sekaligus memberantas produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel menyisir kawasan perkebunan Desa Marabose. Petugas menelusuri area perkebunan hingga ke bagian dalam yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyulingan miras secara ilegal.

Setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis cap tikus. Di lokasi itu, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan.

Salah satu barang yang ditemukan berupa satu unit drum besi berkapasitas sekitar 250 liter yang digunakan untuk memasak saguer. Selain itu, terdapat bevak atau tungku serta cerobong yang menjadi bagian dari peralatan penyulingan untuk menghasilkan minuman keras jenis cap tikus.

Untuk mencegah lokasi dan peralatan tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, petugas kemudian memusnahkan seluruh peralatan penyulingan yang ditemukan di tempat kejadian.

Kapolsek Pulau Bacan Ipda Muhammad Anwar, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat penyulingan miras ilegal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Bacan,” tegas Anwar.

Menurutnya, pemberantasan miras ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi ataupun peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Polsek Pulau Bacan memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup