7 Perkara Narkotika Ditangani Sepanjang 2025, Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti

Proses pemusnahan barang bukti. (doc: Katasatu)

Katasatu – Polres Halmahera Selatan (Halsel) bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan perkara tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman apel Polres Halsel, Kamis (21/5/2026) pukul 09.00 WIT.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fikry Ariga, S.H., Satresnarkoba Polres Halsel, pengawas internal maupun eksternal, serta awak media.

Dalam keterangannya, Wakapoles Halmahera Selatan, Kompol Iksan Prananto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan diawasi ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun melalui mekanisme restorative justice,” ujar Iksan.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu dengan berat neto 0,6621 gram, ice blue atau sabu biru seberat 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau gorilla atau sintetis dengan berat neto 4,2487 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang pendukung berupa alat tes urine.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang terkendali dan ramah lingkungan serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk awak media.

“Seluruh barang bukti telah diverifikasi dan disegel oleh penyidik. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pemusnahan barang bukti, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada surat telegram Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara yang memerintahkan seluruh jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan serentak di seluruh jajaran Polres diwilawah Hukum Polda Maluku Utara, bukan hanya di Polres Halmahera Selatan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Halsel, M. Adnan Nijar, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani tujuh perkara narkotika.

“Dari tujuh perkara tersebut, lima di antaranya diselesaikan melalui restorative justice dan sebagian telah memasuki tahap dua maupun putusan pengadilan,” jelas Adnan.

Ia menerangkan, penerapan restorative justice dilakukan terhadap perkara narkotika tertentu dengan barang bukti di bawah lima gram, baik untuk jenis ganja, tembakau sintetis, sabu maupun ice blue atau sabu biru. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup