Dishub Halsel Bakal Tindak Angkot Nakal yang Naikkan Tarif di Luar Ketentuan

Kepala Dishub Halsel, Ramly Manui. (doc: Katasatu)

Katasatu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengancam mencabut izin trayek angkutan kota (angkot) yang menaikkan tarif secara sepihak di luar ketentuan resmi pemerintah.

Langkah tegas tersebut akan dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif angkot di wilayah Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.

Kepala Dishub Halsel, Ramly Manui, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai kenaikan tarif secara sepihak yang diduga dilakukan sejumlah pengemudi angkot setelah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dishub Halsel akan melakukan penertiban guna memastikan seluruh pengemudi angkot mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.

“Informasi itu sudah kami terima bahwa ada kenaikan tarif sepihak setelah harga Pertamax naik, sehingga kami akan melakukan penertiban,” kata Ramly saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).

Ramly menjelaskan, tarif angkot untuk setiap trayek telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 171 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 12 September 2022. Keputusan tersebut merupakan penyesuaian tarif angkutan sebesar 20 persen.

Karena itu, pengemudi maupun pemilik angkot tidak diperbolehkan menaikkan tarif secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menjelaskan, angkot mendapatkan alokasi BBM bersubsidi yang harganya tidak mengalami kenaikan seperti BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikkan tarif angkot secara sepihak.

“Setiap angkot itu mendapat jatah BBM subsidi dan harganya tidak naik. Yang naik itu hanya Pertamax. Jadi, tidak boleh menggunakan alasan itu,” tegasnya.

Ramly menegaskan, Dishub Halsel akan mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi atau pemilik angkot yang tetap memberlakukan tarif di luar ketentuan pemerintah. Sanksi yang disiapkan berupa pencabutan izin trayek.

“Kita akan cabut izin trayeknya. Karena itu, kami mengimbau agar semua taat aturan pemerintah. Jangan kemudian menaikkan tarif sesuka hati,” tandasnya.

Dishub Halsel mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik angkot agar mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Daftar Resmi Tarif Angkot Halmahera Selatan

Berikut tarif angkot berdasarkan trayek yang tercantum dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 171 Tahun 2022:

  1. Terminal Labuha–Tomori: Rp6.000 (jarak 3 km).
  2. Terminal Labuha–Hidayat: Rp8.000 (jarak 2,5 km).
  3. Terminal Labuha–Marabose: Rp9.000 (jarak 6 km).
  4. Terminal Labuha–Babang: Rp20.000 (jarak 16 km).
  5. Terminal Labuha–Wayamiga: Rp15.000 (jarak 13 km).
  6. Terminal Babang–Wayamiga: Rp6.000 (jarak 3 km).
  7. Terminal Babang–Marabose: Rp12.500 (jarak 12 km).
  8. Terminal Babang–Hidayat: Rp14.000 (jarak 13 km).
  9. Terminal Labuha–Mandaong–Tembal: Rp8.500 (jarak 3,5 km).
  10. Terminal Labuha–Kupal: Rp12.000 (jarak 5 km).
  11. Terminal Labuha–Gandasuli–Tuokona: Rp14.000 (jarak 6 km).
  12. Terminal Labuha–Sawadai: Rp20.000 (jarak 14 km).
  13. Terminal Labuha–Panambong: Rp18.000 (jarak 7,5 km).
  14. Terminal Labuha–Amasing Kali: Rp10.000 (jarak 5 km).
  15. Terminal Jikotamo–Air Mangga: Rp75.000 (jarak 15 km).
  16. Terminal Jikotamo–Anggai: Rp75.000 (jarak 13 km).
  17. Terminal Jikotamo–Sambiki: Rp75.000 (jarak 12 km).

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup