Pemkab Halsel Perluas Keterlibatan OPD dalam Penilaian dan Optimalisasi Aset Daerah

doc: istimewa

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berencana memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) melalui kerja sama pendampingan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengatakan langkah tersebut diawali dengan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi (tupoksi) KPKNL, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dalam proses penilaian dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Hal itu disampaikan Helmi usai rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penilaian terhadap aset daerah perlu diperkuat karena seluruh barang milik pemerintah daerah, baik aset yang belum dimanfaatkan (idle), kendaraan maupun aset lainnya, harus memiliki penilaian yang jelas sebagai dasar menentukan tindak lanjut pengelolaannya.

“Seluruh aset, baik yang idle maupun kendaraan dan aset lainnya, harus ada penilaian. Setelah dilakukan penilaian, baru bisa ditentukan tindak lanjutnya, apakah dihapuskan, dilelang, atau dimanfaatkan,” ujarnya.

Helmi mengungkapkan, salah satu kendala saat ini adalah belum tersedianya tim penilai aset pada masing-masing OPD yang memiliki banyak aset. Selama ini, proses penilaian masih lebih banyak bergantung pada tim yang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Karena itu, Pemkab Halsel mendorong sejumlah OPD untuk mengikuti peningkatan kapasitas dan pendampingan yang difasilitasi KPKNL. Rencananya, proses pendaftaran peserta akan dilakukan pada November 2026.

“Harapannya, beberapa OPD yang memiliki banyak aset bisa ikut dalam proses ini, sehingga koordinasi terkait penilaian dan pemanfaatan aset bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta dari pemerintah daerah nantinya akan mengikuti proses pendampingan dan peningkatan kapasitas. Setelah itu, nama-nama yang memenuhi kriteria akan diusulkan untuk menjadi bagian dari tim penilai barang milik daerah.

“Pembentukan tim penilai tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.

Selain memperkuat proses penilaian, Pemkab Halsel juga akan mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan. Salah satunya adalah pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah untuk mendukung program ketahanan pangan maupun kegiatan produktif lainnya.

“Jadi bukan hanya penilaian, tetapi juga bagaimana barang milik daerah yang idle bisa dioptimalkan pemanfaatannya. Misalnya lahan pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan,” jelasnya.

Helmi menyebutkan, pada Juni 2026, sebanyak 11 orang dari Pemkab Halsel telah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KPKNL. Namun, peserta tersebut masih didominasi aparatur dari BPKAD.

Karena itu, pada kegiatan yang direncanakan November mendatang, pemerintah daerah akan mendorong keterlibatan lebih banyak OPD, khususnya yang memiliki dan mengelola aset dalam jumlah besar.

“Dengan begitu, koordinasi pemanfaatan aset, penilaian, dan tindak lanjut pengelolaannya bisa dilakukan secara lebih terintegrasi,” pungkasnya.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup