Fraksi GK2RD Kritisi Pengelolaan APBD Taliabu Tahun 2024

Juru bicara Fraksi GK2RD, Suratman Bahrudin

Katasatu- Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat Dan Demokrasi (GK2RD)  DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), kritisi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi GK2RD, Suratman Bahrudin pada paripurna DPRD tentang pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang berlangsung diruang paripurna DPRD Pulau Taliabu, Selasa (19/08/2024).

Fraksi ini mengoreksi mulai dari pendapatan asli daerah, pengelolaan belanja daerah, beban daerah dan alokasi anggaran daerah tahun 2024.

“Perencanaan APBD tahun 2024  yang tidak mempertimbangkan realisasi PAD tahun sebelumnya. Ditahun 2023 realisasi PAD hanya mencapai 11% dari anggaran yang ditetapkan. Ditahun 2024, Pemda kembali mengalokasikan anggaran pendapatan asli daerah justru lebih besar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini, menunjukan Pemkab tidak menggunakan  realisasi tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan tahun 2024,” ungkapnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, realisasi PAD 2024 hanya mencapai 4,3% dari anggaran yang ditetapkan, menunjukan lemahnya kajian akademis dalam proses penyusunan RAPBD.

Secara akumulasi terjadi penurunan sampai 22,52% perbandingan realisasi pendapatantahun 2023 dengan 2024. Dengan kategori Pendapatan Pajak Daerah turun 26,77%, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Turun 22,44% dan Lain-lain PAD yang Sah Turun 26,88%.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terjadi penurunan pendapatan daerah antara tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar 13,53%, sedangkan beban daerah mengalami peningkatan 11,08%. Peningkatan beban daerah dari tahun sebelumnya tentu sangat mempengaruhi kemampuan belanja daerah,” jelasnya.

“Sebagaimana dilaporkan pada LPJ pelaksanaan APBD 2024. terjadi peningkatan yang signifikan pada beban pegawai dari 104 miliar pada tahun 2023 menjadi 138 miliar dan pada tahun 2024 atau terjadi peningkatan 32,98%, kemudian pada Beban hibah terjadi peningkatan dari 9 miliar lebih pada tahun 2023 menjadi 47 miliar pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan 402,26%,” sambung Suratman.

Suratman menjelaskan, berdasarkan undangan-undangan 20 tahun 2003 tentang sisdiknas 49 ayat 1, Permenkeu 84 tahun 2009, tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam  APBD  pasal 2 ayat 1 menyebutkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari total APBD. Namun hal yang berbeda di Kabupaten Pulau Taliabu, dalam APBD 2024 hanya dialokasikan Rp 178.108.542.147 atau 18.41% dari Total APBD.

“Juga ditemukan pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai antara Laporan Keterangan Pertanggungawaban Kepala Daerah tahun 2024 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dimana pada LKPJ anggaran dana BOSSD dan SMP Rp. 18.813.250.000 sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDhanyaRp. 18.244.053.000, kemudian dana BOP PAUD dan sekolah Kesetaraan dalam LKPJ Rp. 1.381.160.000 sedangkan pada LPJ pelaksanaan APBD 2024 Rp. 569.196.500,” tandasnya. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup