Tambang Ilegal Masih Beroperasi Dibalik Policeline Polres Halsel
Katasatu – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga masih terus berlangsung meski sejumlah lokasi telah dipasangi garis polisi (policeline) oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan sebagai langkah penghentian aktivitas.
Beberapa titik tambang yang sebelumnya telah dipasangi policeline sejak tahun 2025 antara lain berada di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat; Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan; Desa Anggai, Kecamatan Obi; serta Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Lokasi-lokasi tersebut dinyatakan sebagai area ilegal untuk kegiatan pertambangan sehingga aparat mengambil langkah penghentian aktivitas. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pertambangan diduga masih berjalan di sejumlah titik tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pemasangan policeline belum sepenuhnya efektif menghentikan kegiatan tambang ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa di beberapa lokasi, aktivitas pertambangan masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Di Kusubibi misalnya, aktivitas disebut-sebut masih berjalan di bawah koordinasi seorang oknum berinisial HIM. Sementara di Kubung, Anggai, dan Manatahan, aktivitas serupa juga diduga dikoordinasikan oleh pihak-pihak tertentu.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum masing-masing Polsek yang mencakup lokasi tambang tersebut. Publik menilai perlu adanya pengawasan yang lebih maksimal agar kebijakan penutupan tambang ilegal benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Tim jurnalis kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa secara resmi aktivitas tambang ilegal tetap dinyatakan ditutup.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Tipidter Ikram Tuatui, Kanit Buser Idrus Usman, dan KBO Intelkam Muzakir Idrus, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada izin maupun arahan resmi untuk membuka kembali lokasi-lokasi tambang tersebut.
“Tambang ilegal masih tetap ditutup. Belum ada arahan untuk dibuka. Namun di lapangan, aktivitas terkadang muncul kembali karena faktor ekonomi masyarakat,” ujar Ikram, kepada Wartawan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku tambang merupakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
“Namun setiap kali petugas turun ke lokasi, aktivitas pertambangan sering kali telah dihentikan lebih dulu. Kami menduga ada pihak yang memberikan informasi lebih awal. Aparat juga menemukan adanya aktivitas keluar-masuk material tambang secara diam-diam guna menghindari pengawasan petugas,” tambahnya.
Meski begitu, Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Prinsipnya, seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dibenarkan,” tegas Ikram.
Kondisi ini mendorong desakan publik kepada Polda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tambang ilegal di wilayah Halmahera Selatan. Situasi ini diperlukan langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten agar penegakan hukum tidak terkesan lemah maupun membuka ruang pembiaran. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan