Membongkar Akar Konflik Sosial Politik di Balik Akses Talaga Togolioa Oleh Perusahan Air Minum
Disusun oleh : Fitriani Idin
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk membongkar faktor-faktor yang menyebabkan konflik dengan menganalisis interaksi antara kepentingan perusahaan, hak masyarakat lokal, dan kebijakan publik terkait sumber daya air.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yang deskriptif dan dengan metode wawancara pada keluarga maupun Masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya air di Desa Togolioa, konflik muncul akibat penamaan produk yang tidak sesuai namanya yang wilayah perusahaan di Togolioa tetapi nama produknya Mamuya, konflik corporate social responsibility (tanggung jawab sosial Perusahaan), upah pekerja yang minimum dan seluruh pekerja PT Top Togolioa tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pendahuluan
Latar Belakang
Desa Togolioa, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, ialah salah satu desa yang memproduksi air minum dengan menjual ke agen-agen dan dijual di luar desa Togolioa.
Pada tahun 2013, PT. Top Togolioa mulai didirikan dan tahun 2014 mulai dijual belikan produk. Konflik akses air talaga dibatasi, misalnya dulu warga bebas mandi dan bisa menggunakan sumber daya air semaunya, tapi sekarang aksesnya dibatasi dan dikelola secara komersial dan privat. Bahkan masyarakatpun tidak bisa mandi air talaga karena telah dikelola dan diproduksi air tersebut.
Peta PT Top Togolioa
Secara geografis, PT. Top Togolioa, Desa Togolioa, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara memiliki luas bangunan sekisaran 40×40, dan luas danau yang diproduksi sekisar 25×30.
Urgensi Analisis Temporal
Menganalisis data sekitar tiga bulan pada (November – Januari), faktor-faktor apa yang memicu konflik dari waktu ke waktu. Kita dapat membedakan antara faktor penyebab ketidakadilan gaji karyawan, masalah sejarah dan faktor penyebab kebijakan perusahaan yang tidak bertanggungjawab atau tindakan tertentu yang dilakukan oleh pihak tertentu. Hal ini penting untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan efektif.
Metodologi
Artikel ini menggunakan metode kolektif, dengan mengandalkan wawancara kualitatif yang berfokus pada pengumpulan informasi mendalam, perspektif keluarga maupun Masyarakat dan elemen metode dalam berita (elemen kualitatif).
Pembahasan
I. Membongkar Akar Konflik
A. Upah Pekerja yang Minim dan Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Yang kita ketahui Penetapan Pemerintah pusat pada tahun 2020 untuk para pekerja naik menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 yakni naik 8,51 % dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591. Sayangnya, masih banyak perusahan yang belum mengikuti standar pembayaran sesuai UMP.
Salah satu yang diduga tidak menggunakan standar pembayaran UMP, yakni PT. Top Tobelo Togolioa. Hal ini dibutikan dengan keterangan yang disampaikan karyawan di tempat usaha tersebut.
Seorang pekerja dari PT.Top Togoli, Fendi menjelaskan, gaji pokok dari para pekerja di PT. Top Tobelo Togoli hanya sebesar Rp800.000. Sedangkan lembur dihitung hanya sebesar Rp10.000 per 1 jam.
“Kemarin saya tarima samua Rp1.500.000, itu saya karja lembur full,” ujarnya.
Upah yang sedikit juga dibenarkan oleh Titin Sudarpo pekerja dari PT. Top Tobelo Togoli yang berhenti pada bulan Maret. Padahal dirinya sudah bekerja selama 3 bulan.
“Gaji yang saya terima 1 juta lebih, itu sudah dengan tunjangan lembur,” katanya.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Ayub Taju menjelaskan bahwa upah minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Utara tahun 2020 Masih mengikuti upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara
B. Konflik Corporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial Perusahaan)
Top Tobelo Togoli sendiri merupakan sebuah perusahan yang sudah beroperasi 10 tahun di daerah ini. Justru di dalam kebijakan perusahaan yang tidak bertanggungjawab memicu konflik yang tidak terbagi di desa Togolioa.
Diterima informasi dari Nakertrans terungkap jika kontrak perusahan belum dimasukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan imigrasi. Seluruh karyawan PT.Top Togolioa tidak memakai kontrak kerja, sedangkan data-data karyawan juga harus masuk. Sementara kontrak kerja adalah perjanjian antara dua belah pihak, dalam hal ini pihak perusahan dan juga pihak karyawan dalam kontrak kerja disitu dimuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, apa hak dan kewajiban karyawan dan apa hak dan kewajiban perusahan.
Jadi dia diatur dan diikat dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk meminta keterangan ke pihak perusahaan. Diterima informasi jika pegawai yang ditugaskan untuk mengawasi perusahan tersebut adalah Yeni Kusuma.
Sudah dihubungi Yeni di nomor 0813-3378-XXXX namun tidak diresponinya. Bahkan telah melayangkan pertanyaan sebagai bentuk klarifikasi melalui nomor WhatsApp namun hingga saat ini pihak Yeni belum memberikan jawaban apapun terkait persoalan diatas.
C. Mengapa Masih Menggunakan Nama “Mamuya”?
Nama “Mamuya” secara historis sangat kuat karena: Ikon Pariwisata: Mamuya dikenal dengan wisata air panasnya yang sangat terkenal di Maluku Utara. Mengaitkan air minum dengan nama daerah yang punya reputasi “sumber air” alami memberikan kesan kesegaran alami pada konsumen.
Identitas Geografis: Bagi masyarakat luar Tobelo, nama Mamuya lebih mudah dikenali sebagai identitas wilayah Halmahera Utara daripada nama desa-desa kecil lainnya. Dari produk penamaan yang tak sesuai wilayah yang berada di Desa Togolioa memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan.
D. Penemuan atau Sejarah Awal
Pada tahun 1972 penemuan mata air Talaga di Desa Togolioa ditemukan oleh tiga orang rakyat yang bernama Jalib Nabiu, foro Nabiu dan Hi said Podo, warna airnya berwarna biru seperti Talaga biru yang berada di Galela.
Kemudian pada tahun 1080-an di kuasai oleh orang yang menjadi bos PT.Top Togolioa saat ini dengan nama Nyonya It. Ia membeli lahan tersebut pada rakyat yang mempunyai lahan.
Pada tahun tersebut, Nyonya It memperbaiki danau dan mendirikan pagar yang terbuat dari beton berukuran 20×20 dibangun untuk membatasi area tertentu, mata air Talaga terus mengalir hingga sekarang, mata air Talaga sempat ditutup terus penuh, sehingga sudah di buat berlubang pada area bawah pagar.
Air Talaga di Desa Togolioa tahun 1986 sedang berlangsungnya kegiatan Kirab Remaja, kunjungan dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang sempat meneliti tentang kebersihan air Talaga di Desa Togolioa. Setelah PDAM menguji kualitas air Talaga di laboratorium, air Talaga tersebut lebih bersih di bandingkan air lainnya.
Kata Masyarakat Togolioa, air Talaga mempunyai kelebihan bila diambil pada waktu subuh, karena air tersebut tidak memiliki kuman atau bakteri dan pernah di uji juga oleh PDAM dengan memakai alat dan air Talaga tersebut dijuluki air terbersih di dunia.
II. Talaga Togolioa Dalam Mengakses Air Minum
A. Strategi Pemasaran
Dalam dunia bisnis, perusahaan sering kali menggunakan nama yang sudah punya “nama besar” atau kesan yang kuat di masyarakat. Identitas Regional: Menggunakan nama yang merepresentasikan identitas daerah yang lebih luas (seperti Mamuya yang cukup ikonik di Tobelo/Galela) membantu produk lebih diterima sebagai “produk lokal kebanggaan” oleh masyarakat di berbagai kecamatan. Pembeda Produk: Nama “Mamuya” terdengar lebih unik sebagai identitas produk dibandingkan jika menggunakan nama desa produksinya langsung.
Saran Tambahan: Jika Anda berencana untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar (stok untuk hajatan atau bisnis), sangat disarankan untuk datang langsung ke pabrik untuk eceran, daripada menghubungi agen distributor di Kota Tobelo karena sering kali agen memiliki harga grosir yang sudah termasuk ongkos kirim.
B. Informasi Distributor dan Agen
Untuk pembelian stok Air Mamuya, masyarakat biasanya mendapatkannya melalui agen-agen besar di pusat kota. Karena perusahaan memfokuskan penjualan melalui rantai distribusi, berikut adalah gambaran aksesnya: Grosir di Tobelo: Pusat-pusat grosir di wilayah Gosoma dan WKO (Tobelo Tengah) adalah titik utama distribusi. Sebagian besar toko eceran di Maluku Utara mengambil stok dari agen-agen di wilayah ini karena kemudahan logistik dekat pelabuhan.
Pembelian Langsung: Meskipun masyarakat lokal bisa membeli langsung ke pabrik di Togoliua, seringkali harga di tingkat agen kota lebih stabil karena sistem kontrak pengiriman volume besar. Alternatif Depot: Di sekitar Tobelo dan Galela juga terdapat banyak depot air isi ulang yang menjadi alternatif bagi warga lokal, seperti Depot Dua Putri atau Depot Todupa, namun untuk kemasan botol/gelas bermerek Mamuya, distribusi utama tetap melalui toko-toko kelontong dan minimarket di seluruh Halmahera Utara.
III. Konflik Sosial dan Sumber Daya Alam
Menekankan bahwa konflik sumber daya tidak netral, melainkan dibentuk oleh kepentingan ekonomi dan politik yang tidak setara (power imbalance).
A. Dampak Sosial dan Ekologis (Konsekuensi Konflik)
Dampak Sosial: Kesulitan air bersih, perpecahan sosial di Masyarakat. kekuatan politik dan pengaruh modal besar seringkali memainkan peran signifikan dalam proses ketidakadilah kepada karyawan.
Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang bias terhadap kepentingan pemilik modal, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat luas . Masukan, saran, serta tanggapan dari masyarakat terdampak atau pemangku kepentingan terhadap rencana suatu kegiatan.
Ketidaklibatan masyarakat dalam proses ini dapat menimbulkan penolakan dan konflik di lapangan, kesejahteraan seringkali digunakan untuk membenarkan privatisasi sumber daya air yang pada akhirnya hanya menguntungkan segelintir pihak.
Privatisasi air dapat mengancam akses masyarakat terhadap air bersih dan aman, serta memicu konflik sosial dan ketidakadilan. Penting untuk mempertimbangkan air sebagai komoditas publik yang harus diakses oleh semua masyarakat, bukan hanya sebagai komoditas ekonomi yang menguntungkan pihak swasta .
KESIMPULAN
Konflik sosial-politik terkait akses Talaga Togolioa oleh PT. Top Tobelo Togolioa berakar pada ketidakseimbangan relasi kuasa antara perusahaan, masyarakat lokal, dan pemangku kebijakan. Beberapa poin utama yang menjadi pemicu konflik meliputi:
Ketidakadilan Kesejahteraan Pekerja: Perusahaan memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dan tidak memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.
Masalah Transparansi dan Legalitas: Ditemukan indikasi bahwa kontrak kerja karyawan tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja tidak terlindungi secara hukum.
Privatisasi Sumber Daya Alam: Pengelolaan mata air secara komersial telah membatasi akses tradisional masyarakat lokal yang sebelumnya bebas menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi.
Konflik Identitas (Penamaan Produk): Penggunaan nama “Mamuya” untuk produk air yang dihasilkan di Desa Togolioa memicu ketegangan karena dianggap tidak merepresentasikan wilayah asal dan mengabaikan identitas geografis desa setempat demi strategi pemasaran semata.
Secara keseluruhan, privatisasi ini lebih menguntungkan pemilik modal dan mengancam posisi air sebagai komoditas publik yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara. (2020).
- Data Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Pengawasan Perusahaan.
- Wawancara Karyawan PT. Top Tobelo Togolioa (Fendi & Titin Sudarpo). (2020). Keterangan Mengenai Upah dan Kondisi Kerja.
- Catatan Sejarah Desa Togolioa. (1972-1986). Penemuan Mata Air Talaga dan Hasil Uji Kualitas PDAM.















Tinggalkan Balasan