Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 15,35 Persen, Pemerataan Kesejahteraan Jadi Tantangan

Ilustrasi

Katasatu – Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara mencapai 15,35 persen pada Triwulan II 2026. Namun, tingginya pertumbuhan tersebut masih dihadapkan pada tantangan pemerataan kesejahteraan, tekanan inflasi, dan penguatan keterkaitan antara sektor industri dan perekonomian lokal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Maluku Utara, Sakop, menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan pers pada Selasa (29/9/2026) lalu.

Dalam laporan Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Maluku Utara periode Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi daerah disebut mulai memasuki fase normalisasi setelah mencatat pertumbuhan sangat tinggi pada periode sebelumnya.

“Ke depan, tingginya pertumbuhan ekonomi perlu diikuti penguatan keterkaitan dengan sektor ekonomi lokal agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” kata Sekop.

Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara terutama ditopang industri pengolahan serta sektor pertambangan dan penggalian yang berkaitan erat dengan aktivitas hilirisasi dan ekspor komoditas nikel.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan juga didukung ekspor barang dan jasa serta konsumsi pemerintah.

Pendapatan APBN Capai Rp4,46 Triliun

Dari sisi fiskal, pendapatan APBN regional Maluku Utara hingga Agustus 2026 mencapai Rp4,46 triliun atau 73,86 persen dari target. Realisasi tersebut tumbuh 55,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pendapatan APBN tercatat tumbuh signifikan sebesar 55,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama didorong oleh peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM,” paparnya.

Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp2,09 triliun atau tumbuh 70,56 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp1,25 triliun, meningkat 42,40 persen.

Penerimaan dari perdagangan internasional melalui bea masuk dan denda administratif tercatat Rp729,17 miliar. Ekspor Maluku Utara masih didominasi komoditas ferronickel dengan nilai yang dilaporkan mencapai USD6,38 miliar, sedangkan impor didominasi bahan baku dan komoditas pendukung kegiatan industri serta pertambangan.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya mencapai Rp310,58 miliar atau tumbuh 12,62 persen secara tahunan. Penerimaan tersebut antara lain berasal dari layanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, meliputi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN), piutang negara, dan layanan lelang.

Inflasi dan Ketimpangan Jadi Perhatian

Di tengah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan negara, kondisi sosial ekonomi Maluku Utara masih menunjukkan perkembangan yang beragam.

“Inflasi Bulan Agustus mengalami kenaikan hingga mencapai 5,28 persen yang menunjukkan nilai tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Angka inflasi itu berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama apabila kenaikan harga tidak diimbangi peningkatan pendapatan.

Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,52, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,40 persen. Namun, tingkat kemiskinan masih tercatat 5,79 persen dan rasio gini meningkat menjadi 0,288.

“Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga mengalami penurunan menjadi 105,58, sementara Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat menjadi 101,30,” tambahnya.

Laporan ALCo menekankan perlunya penguatan sektor pertanian dan perikanan, peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, serta kebijakan pembangunan yang lebih inklusif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih merata.

Pendapatan Daerah Masih Bergantung pada Transfer Pusat

Pada tingkat daerah, pendapatan APBD konsolidasi Maluku Utara hingga Agustus 2026 mencapai Rp8,39 triliun atau 69,84 persen dari target.

Pendapatan transfer pemerintah pusat tercatat Rp6,55 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,82 triliun. Secara proporsi, transfer berkontribusi sekitar 78,14 persen terhadap pendapatan daerah, sementara PAD menyumbang 21,71 persen.

“Peningkatan PAD, terutama dari penerimaan pajak daerah, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk secara bertahap memperkuat kemandirian fiskal,” ucapnya.

Penguatan PAD diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melalui pengelolaan fiskal yang efektif, penyediaan kajian fiskal regional, serta forum ALCo Regional.

Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal yang adaptif, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, dan memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Maluku Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup