Bupati Halsel Ancam Sanksi Pimpinan OPD yang Abaikan ASN Pelaku Judi Online
Katasatu – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengancam sanksi bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membiarkan ASN tidak disiplin, termasuk pegawai yang diduga terjerat judi online dan tetap menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara penuh.
Peringatan itu disampaikan Bassam saat memimpin apel gabungan Pemkab Halsel di lapangan apel Kantor Bupati, Senin (12/10/2026).
Bassam mengungkapkan, pihaknya menerima laporan ASN terlilit utang akibat judi online, bahkan ada yang diduga menggadaikan aset dinas untuk memperoleh pinjaman.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD segera memeriksa kedisiplinan serta kinerja ASN di lingkungan masing-masing,” pintanya.
Menurutnya, pemberian TPP harus mempertimbangkan kehadiran, kinerja, dan laporan kerja pegawai. ASN yang tidak memenuhi kewajiban kedinasan tidak boleh menerima TPP secara penuh tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, orang pertama yang akan menerima akibatnya adalah pimpinan OPD tersebut,” tegas Bassam.
Ia juga meminta pimpinan OPD tidak melindungi pegawai karena kedekatan pribadi. ASN yang diduga terlibat judi online harus diidentifikasi dan dilaporkan kepada asisten terkait atau BKPSDM untuk menjalani pemeriksaan, termasuk sidang kode etik apabila memenuhi ketentuan.
“Pengawasan dan penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten agar pemberian TPP sesuai ketentuan dan tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran kedinasan,” tegasnya.
(Idal/Red)














Tinggalkan Balasan