Negara yang Memiskinkan Rakyatnya

-Menyoal Ketimpangan Distribusi Kekayaan Alam, Pajak Rakyat, Sentralisasi Kekuasaan, dan Krisis Keadilan dari Sabang sampai Merauke-

Indonesia bukan sekadar gugusan pulau dari Sabang sampai Merauke. Ia adalah kontrak politik yang menjanjikan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan keadilan sosial. Namun kontrak itu patut dipertanyakan ketika rakyat membayar pajak, tanah dieksploitasi, sementara manfaat kekayaan belum dirasakan semua warga kini.

Konstitusi melalui Pasal 33 menempatkan kekayaan alam dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa tersebut bukan legitimasi tanpa batas bagi eksploitasi. Ia mengandung mandat bahwa minyak, gas, mineral, hutan, dan kekayaan harus menghasilkan kesejahteraan bersama secara adil secara merata.

Masalahnya, ukuran keberhasilan pembangunan sering dipersempit menjadi pertumbuhan ekonomi, investasi, ekspor, dan penerimaan negara. Angka-angka tersebut penting, tetapi tidak cukup. Pertanyaan mendasar ialah siapa menikmati nilai tambah, siapa memperoleh pekerjaan layak, siapa menanggung kerusakan, dan siapa menentukan pembangunan itu sendiri di Indonesia.

Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dunia. Produksi nikel mencapai 2,2 juta ton pada 2024, menurut United States Geological Survey. Angka tersebut menunjukkan posisi Indonesia pada ekonomi mineral global. Namun kekayaan sebesar itu harus diuji melalui dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat penghasil.

Maluku Utara menjadi ilustrasi penting. Pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 13,73 persen pada 2024 menurut Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan setinggi itu patut diapresiasi. Tetapi pertumbuhan makro tidak otomatis menunjukkan pemerataan, sebab angka regional dapat meningkat sementara ketimpangan sosial tetap berlangsung.

Di Sulawesi, Papua, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan, Sumatra, dan wilayah penghasil lainnya, ekstraksi sumber daya mengubah ruang hidup masyarakat. Tambang, perkebunan, smelter, pelabuhan, dan proyek energi membawa investasi, tetapi juga menghadirkan persoalan ekologis, sosial, agraria, dan perubahan struktur ekonomi lokal.

Inilah paradoks ekstraktivisme: wilayah kaya sumberdaya dapat menjadi pusat produksi komoditas tinggi, tetapi masyarakat sekitarnya belum tentu menjadi penerima manfaat utama. Tanah menjadi modal, lingkungan mereka menanggung risiko, sedangkan keputusan mengenai investasi dan distribusi manfaat sering ditentukan dari masyarakat terdampak.

Pajak merupakan bagian penting dari hubungan negara dan rakyat. Warga menyerahkan sebagian penghasilannya kepada negara melalui sistem perpajakan dengan harapan negara menyediakan pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Karena itu, pajak seharusnya membentuk kontrak sosial yang transparan.

Ketika rakyat membayar pajak sekaligus daerahnya menyumbangkan sumber daya alam, muncul pertanyaan mengenai keadilan fiskal. Berapa manfaat yang kembali kepada daerah penghasil? Apakah transfer fiskal mampu menutup biaya ekologis? Apakah masyarakat memperoleh layanan publik sebanding dengan nilai ekonomi yang diekstraksi?

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pajak daerah, transfer ke daerah, belanja, pembiayaan, dan sinergi fiskal nasional. Kerangka ini penting, namun mekanisme distribusi belum otomatis menjamin keadilan. Implementasi, transparansi, pengawasan, dan kualitas belanja tetap menentukan hasilnya publik.

Keadilan distributif tidak cukup dihitung dari besarnya dana yang mengalir ke daerah. Keadilan menyangkut pendidikan, akses kesehatan, perlindungan lingkungan, kesempatan kerja, infrastruktur, dan kemampuan masyarakat menentukan masa depannya. Pembangunan menjadi problematis ketika keuntungan privat tumbuh sementara biaya sosial dipikul bersama secara nyata.

Sentralisasi kekuasaan memperumit persoalan tersebut. Pemerintah pusat memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan strategis, perizinan, investasi, hilirisasi, perdagangan, dan pengelolaan sumber daya. Daerah sering menjadi lokasi produksi sekaligus ruang penerimaan dampak, sementara posisi tawarnya terhadap keputusan strategis tidak selalu seimbang.

Namun kritik terhadap pusat tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap wilayah tertentu. Persoalannya bukan Jawa melawan luar Jawa, melainkan struktur kekuasaan yang memungkinkan nilai tambah terkonsentrasi. Bahkan masyarakat di pusat dapat menjadi korban ketimpangan, sama seperti masyarakat daerah penghasil yang ada.

Indonesia membutuhkan cara pandang pembangunan yang menempatkan manusia dan lingkungan sebagai tujuan, bukan sekadar biaya produksi. Jika hutan hilang, sungai tercemar, pesisir berubah, atau tanah masyarakat kehilangan fungsi, maka kerugian tersebut harus masuk dalam perhitungan ekonomi pembangunan secara terbuka bersama.

Kekayaan alam seharusnya menjadi modal lintas generasi. Mineral yang ditambang hari ini tidak dapat dikembalikan kepada anak cucu. Karena itu, pendapatan ekstraktif harus diterjemahkan menjadi pendidikan, kesehatan, diversifikasi, teknologi, dan perlindungan ekologis agar masyarakat tidak bergantung selamanya pada tambang.

Negara yang benar-benar hadir bukan negara yang paling banyak mengeluarkan izin, melainkan negara yang mampu memastikan kepentingan publik terlindungi. Kehadiran negara harus terlihat ketika masyarakat menghadapi pencemaran, konflik lahan, ketimpangan kesempatan, kehilangan mata pencaharian, dan ketidakadilan dalam pembagian manfaat pembangunan.

Persoalan terbesar muncul ketika rakyat merasa hanya diperlukan sebagai pembayar pajak, pemilik tanah, atau tenaga kerja, tetapi tidak dianggap sebagai subjek politik. Demokrasi kehilangan makna ketika masyarakat dapat memilih pemimpin, namun sulit memengaruhi keputusan yang menentukan ruang hidup dan masa depan sendiri.

Karena itu, slogan NKRI harga mati harus berjalan bersama prinsip keadilan sosial. Persatuan tidak cukup dipertahankan melalui retorika nasional. Persatuan akan kuat ketika setiap wilayah merasakan bahwa negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengambil sumber daya dan pengatur dari pusat nasional.

Referendum sering muncul dalam diskursus politik ketika kepercayaan terhadap negara mengalami keretakan. Ia merupakan isu konstitusional dan politik yang kompleks, sehingga tidak tepat diposisikan sebagai jalan hukum sederhana. Namun kemunculannya dapat dibaca sebagai alarm mengenai ketidakadilan yang dijawab negara hari ini.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi mendasar: untuk siapa negara bekerja? Jika pajak rakyat, kekayaan alam, tanah, hutan, laut, dan tenaga manusia menjadi fondasi negara, maka seluruh rakyat berhak menikmati hasilnya secara adil. NKRI akan bermakna ketika keadilan bukan janji, melainkan pengalaman nyata setiap warga.

Oleh : Bung Rizal Kamarullah
(Inisiator Forest Wacth Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup